megaswaranews.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok merupakan aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik Elon Musk. Langkah ini diambil guna melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial, termasuk praktik deepfake seksual nonkonsensual.
Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kemkomdigi juga telah meminta Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menkomdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital. Kebijakan itu diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan AI, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026) kemarin.
Selain itu, Kemkomdigi juga meminta terhadap salah satu aplikasi media sosial, yakni X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut.(red)















