megaswwaranews.com – Jakarta, Warganet di media sosial X ramai membahas insiden antara seorang sopir truk dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. Kejadian ini viral setelah video keributan yang menampilkan petugas Dishub dan sopir truk tersebar luas. Dalam video tersebut, petugas terlihat menghentikan truk secara paksa, sementara sopir tampak enggan berhenti.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang. Video itu juga menampilkan percakapan antara sopir dan petugas. Sopir menyampaikan bahwa jam kerjanya telah usai, sedangkan petugas mengaku telah bersikap baik dalam menegur.
Sementara itu, sejumlah akun menyebut bahwa petugas merusak kaca spion truk karena sopir tidak mau menyerahkan surat-surat kendaraan.
Namun, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik langsung meluruskan kabar tersebut. Ia membenarkan adanya insiden dan menjelaskan bahwa petugas menghentikan truk karena pelanggaran jam operasional.
“Petugas kami menghentikan kendaraan karena truk itu melanggar jam operasional. Saat itu, truk keluar di jalan Bitung dan hendak menuju Legok,” jelas Taufik.
Ia menegaskan, saat petugas gabungan dari Dishub dan polisi mencoba memberhentikan truk, sopir justru mengabaikan instruksi dan malah tancap gas hingga hampir menabrak petugas.
“Karena sopir membahayakan petugas dan tidak kooperatif, anggota kami spontan bertindak tegas dengan menarik spion untuk menghentikan kendaraan. Tidak ada perusakan, petugas hanya melipat spion sebagai peringatan,” tegasnya.
Setelah itu, sopir akhirnya menghentikan kendaraannya dan bersedia menjalani pemeriksaan dokumen serta izin kendaraan oleh petugas.
Taufik juga menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang hanya boleh berlangsung antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi kendaraan barang golongan II hingga V dan di seluruh jalan yang berada di bawah kewenangan Pemkab Tangerang.
“Petugas kami sudah memberikan peringatan dan mengedukasi sopir agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Saat ini, persoalan sudah selesai,” pungkasnya.