megaswaranews.com, Sukabumi– Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 123.874 unit kendaraan terdaftar sebagai wajib pajak hingga 3 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, baru 68,58 persen pemilik kendaraan yang sudah menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Kepala Tim Pelayanan P3DW Kota Sukabumi, Heri Nuralamsah, mengungkapkan bahwa data tersebut terdiri dari 98.321 unit kendaraan roda dua dan 25.553 unit kendaraan roda empat.
“Ya, betul. Berdasarkan data hari ini, ada 123.874 kendaraan yang tercatat sebagai wajib pajak di Kota Sukabumi,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Baru 84.958 Kendaraan yang Bayar Pajak
Dari total kendaraan yang terdaftar, Heri menyebut baru 84.958 kendaraan yang sudah membayar pajaknya. Artinya, masih ada puluhan ribu kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Kalau dipersentasekan, saat ini baru 68,58 persen yang sudah membayar pajaknya,” jelasnya.
P3DW Imbau Warga Segera Bayar Pajak
P3DW Kota Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor. Heri menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kota Sukabumi agar segera menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tegasnya.
Pajak Kendaraan Jadi Penopang Pembangunan Daerah
Melalui peningkatan kepatuhan pajak, pemerintah daerah berharap bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. (sofwan)