megaswaranews.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk mempercepat implementasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL guna mengatasi kedaruratan sampah, khususnya di daerah dengan timbulan sampah di atas 10.000 ton per hari.
Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan 33 lokasi proyek PSEL yang mencakup 61 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109. Pemerintah menyesuaikan jumlah tersebut dari usulan awal sebanyak 34 lokasi karena menggabungkan sejumlah wilayah dalam satu kawasan aglomerasi.
“Program waste to energy ini akan menangani sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun atau setara 22,5 persen dari total sampah nasional jika dapat segera kita selesaikan,” ujar Zulkifli didampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menjelaskan, sejumlah proyek telah memasuki tahap tender dan akan segera dibangun, di antaranya Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta. Sementara itu, proyek di Bandung Raya dan Legok Nangka masih mengacu pada Perpres Nomor 35 dan diperkirakan segera merampungkan prosesnya.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah lokasi lain yang siap memasuki tahap lelang, seperti Palembang, Tangerang Selatan, Makassar, Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Kabupaten Bekasi, hingga Medan Raya. Pemerintah telah memverifikasi proyek-proyek tersebut dan menyatakannya siap dilanjutkan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah memasukkan Bantargebang dan Tanjung Kamal Muara ke dalam daftar tambahan. Pemerintah meminta pemerintah daerah segera melengkapi dokumen lahan sebagai syarat pembangunan fasilitas tersebut.
Selain itu, pemerintah menyatakan Malang Raya, Padang, Pekanbaru, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Jambi, Pontianak, Manado, dan Bandung siap menjalankan proyek PSEL. Beberapa daerah bahkan telah menentukan teknologi pengolahan, seperti Pontianak yang memilih teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF).
Zulkifli Hasan menargetkan tahap pertama proyek PSEL selesai pada 2027, sementara tahap berikutnya rampung pada Mei 2028.
“Silakan nanti ditagih, kalau 2027 belum selesai. Begitu juga 2028, harus sudah beres,” tegasnya.
Ia mengakui pembangunan PSEL memerlukan waktu, terutama untuk menyelesaikan legalitas lahan dan penyesuaian regulasi. Pemerintah membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam bulan untuk menuntaskan aspek tersebut.
“Kalau tanah negara, kita harus menyelesaikan aturannya. Pemerintah memiliki paket anggaran satu tahun, padahal fasilitas ini akan digunakan selama 30 tahun. Jadi kita harus menyesuaikan aturan-aturan yang ada, dan itu membutuhkan waktu lima sampai enam bulan,” pungkasnya.















