megaswaranews.com – Untuk menjadi transmigran harus melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Peminat program transmigrasi harus diverifikasi secara administrasi, wajib ikut pelatihan dan pendidikan teknis pertanian, perkebunan, perikanan; pemahaman masyarakat lokal, dan kondisi geografi daerah. Bila sudah melalui berbagai tahapan itu selanjutnya ditempatkan di kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan. “Berbagai tahapan ini penting agar transmigran tidak kaget saat tiba di lokasi”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, di Kalibata, Jakarta, (19/8/2026).
Transmigran yang telah ditempatkan di kawasan, mereka akan mendapat lahan seluas 1,5 Ha hingga 2 Ha. “Di lahan-lahan itulah mereka akan berproduksi dalam sektor pertanian atau perkebunan”, ujarnya. Kementerian Transmigrasi (Kementrans) juga mengingatkan kepada para transmigran bahwa di kawasan, mereka tidak tinggal sendirian namun di sana juga ada masyarakat (lokal) yang memiliki latar berbeda sehingga harus menghormati. “Dengan menghargai masyarakat yang sudah ada maka akan terjadi integrasi”, tuturnya.
Setelah penempatan, Viva Yoga menegaskan Kementrans tidak melepas begitu saja keberadaan para transmigran. Selama satu tahun hingga satu setengah tahun, mereka mendapat jaminan hidup, kebutuhan pangan. “Setelah diberi lahan dan jaminan hidup, selanjutnya mereka Kita harap dapat mandiri dan mengembangkan potensi yang ada dilahan yang mereka olah”, ujarnya.
Dalam program transmigrasi, kementerian yang beralamat di Kalibata ini melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Program transmigrasi Kita selaraskan dengan program pembangunan daerah maupun nasional”, ujarnya. Menurutnya orientasi transmigrasi saat ini adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat dan membangun kawasan pertumbuhan ekonomi.
Adanya kawasan pertumbuhan baru karena adanya penyebaran penduduk. Penduduk yang menyebar di lahan-lahan yang sebelumnya tidak berpenghuni akan melakukan berbagai aktivitas mulai dari ekonomi, sosial, dan budaya.
Transmigrasi yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia sejak masa Presiden Soekarno hingga saat ini telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, dan 3 provinsi yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan. “Kawasan-kawasan transmigrasi juga sudah banyak yang menjadi eks kawasan”, ujarnya. Status eks kawasan itulah yang membuat kawasan yang ada tidak lagi di bawah Kementrans. “Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat) yang sekarang maju merupakan eks kawasan Transmigrasi”, ujar Viva Yoga. (Lison/Tim)















