Berita Utama
300 Rumah di Pulau Tunda Kabupaten Serang Banten Segera Nikmati Listrik 24 Jam dari PLTS - 28/01/2026Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Citongtut Gunung Putri Mati - 27/01/2026Pemerintah Perketat Pengawasan Udara, KLH Tutup Delapan Sumber Emisi Industri di Wilayah Jabodetabek - 23/01/2026Jelang Ramadhan, Seluruh Pemda Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok - 20/01/202618 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat - 20/01/2026
Senin, Februari 9, 2026
megaswaranews
  • Beranda
  • megaswara
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • Cirebon
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata
    • Yogyakarta
    60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

    60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

    BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

    BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

    Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung

    Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian 

    Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian 

    Meriyati Hoegeng di Makamkan di Tajurhalang Bogor, Kapolri Hadiri Prosesi Pemakaman 

    Meriyati Hoegeng di Makamkan di Tajurhalang Bogor, Kapolri Hadiri Prosesi Pemakaman 

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Presiden Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuel

    Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuela ! Begini Tanggapan Indonesia

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    berita tentang KUHP baru

    Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • megaswara
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • Cirebon
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata
    • Yogyakarta
    60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

    60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

    BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

    BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

    Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung

    Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian 

    Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian 

    Meriyati Hoegeng di Makamkan di Tajurhalang Bogor, Kapolri Hadiri Prosesi Pemakaman 

    Meriyati Hoegeng di Makamkan di Tajurhalang Bogor, Kapolri Hadiri Prosesi Pemakaman 

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lelang Barang Pribadi Bantu Korban Bencana Sumatera

    Presiden Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuel

    Trump Tangkap Paksa Presiden Venezuela ! Begini Tanggapan Indonesia

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    Indonesia Gawangi Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    berita tentang KUHP baru

    Kodifikasi Kekuasaan : KUHP Baru dan Bayang-Bayang Negara Moral

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • Streaming 100,8 FM megaswara
  • Hubungi Kami
  • mgstv
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • megaswara

Viral Denda Kamar Akibat “Join Bed” Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda

Red by Red
16/02/2025
in Berita Utama
0
Viral Denda Kamar Akibat “Join Bed” Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda
12
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com, Sukabumi – Ramai di media sosial Tiktok, Polemik denda Rp 1 juta antara tamu menyewa kamar Hotel dengan pengelola Hotel Anugrah, menuding menyatukan kasur twin bed yang disewa. Lo

Beberapa waktu lalu jagad Maya di hebohkan dengan postingan sebuah akun tiktok milik @putririna1980 mengunggah dengan narasi tertulis “Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi”,  Pasalnya hal itu diduga saat pemilik akun tiktok itu menginap di Hotel Anugrah menyatukan twin bed yang saat itu ia tempati. Lantas pengelola hotel memberikan sanksi denda senilai Rp 1 juta. “Gila banget lebih dari harga kamar’. Postingan itu kemudian mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya kasusnya viral.

Baca Juga :

300 Rumah di Pulau Tunda Kabupaten Serang Banten Segera Nikmati Listrik 24 Jam dari PLTS

Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Citongtut Gunung Putri Mati

Pemerintah Perketat Pengawasan Udara, KLH Tutup Delapan Sumber Emisi Industri di Wilayah Jabodetabek

Jelang Ramadhan, Seluruh Pemda Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

18 Kecamatan Terendam Banjir, Pemkab Serang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap postingan tersebut sangat merugikan klien nya.

“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ ujar Rida, Jumat (14/2/2025).

Menurut Rida, narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi’ , Video yang diunggah dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik“ kata Rida kepada awak media.

Rida menegaskan, terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh yang memposting, hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh Pihak Hotel.

“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ Tandas dia.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa, denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.

“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok. Sebetulnya, larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah (lantai) nah salah satu di antaranya itu adalah join bed, Tambah dia.

Adapun alasannya, Rida menjelaskan, hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.

“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelas dia.

Rida menyebutkan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan

“Sudah SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Rida menghimbah kepada pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk segerah menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko, kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan take down terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami, “Harap dia

“Kemudian kami berikan waktu 3×24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum, “Pungkasnya.

Iqbal Bakar.

Tags: Hotel anugrah Sukabumivideo viralwarganet
Previous Post

Peduli Palestina, Desa Bantarsari Gelar Tasyukur Kemenangan Gaza Menuju Pembebasan Al- Aqso

Next Post

Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Red

Red

Next Post
Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor
Bogor

60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

08/02/2026
BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh
megapolitan

BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

06/02/2026
Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung
Bogor

Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung

06/02/2026
Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai
megapolitan

Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

05/02/2026
Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian 
Banten

Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian 

05/02/2026
Meriyati Hoegeng di Makamkan di Tajurhalang Bogor, Kapolri Hadiri Prosesi Pemakaman 
Bogor

Meriyati Hoegeng di Makamkan di Tajurhalang Bogor, Kapolri Hadiri Prosesi Pemakaman 

05/02/2026

Kategori

  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Internasional
  • megapolitan
  • megaswara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Erna “Kartini” Masa Kini, Penggerak Lingkungan dari Sampah Bukit Berlian

Erna “Kartini” Masa Kini, Penggerak Lingkungan dari Sampah Bukit Berlian

22/04/2025
KEcelakaan tol jagorwai jeep terbakar

Polisi Selidiki Dugaan Balap Liar Penyebab Kecelakaan di Tol Jagorawi

05/02/2026

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • 60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor 08/02/2026
  • BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh 06/02/2026
  • Gerakan Menanam di Hulu Sungai Jadi Langkah Nyata Pemulihan DAS Ciliwung 06/02/2026
  • Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai 05/02/2026
  • Pasca Banjir, Ratusan Warga Kuranji Kecamatan Binuang Serang, terpaksa bertahan di tenda Pengungsian  05/02/2026

Recent News

60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

60 Jenis Keris Dan Kujang Di Pamerkan Di Museum Pajajaran Bogor

08/02/2026
BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

BERSATHU dan Indosat Teken MoU, Dorong Transformasi Digital Industri Travel Haji & Umroh

06/02/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Streaming 100,8 FM megaswara
  • Hubungi Kami
  • mgstv
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • megaswara

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .