• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Rabu, Juni 17, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Sastra Winara Ketua DPRD Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Sastra Winara Sebut Retret Jadi ajang Perkuat Sinergi Antar Pimpinan DPRD Di Seluruh Daerah

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Viral Denda Kamar Akibat “Join Bed” Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda

Red by Red
16/02/2025
in Berita Utama
0
Viral Denda Kamar Akibat “Join Bed” Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda
14
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com, Sukabumi – Ramai di media sosial Tiktok, Polemik denda Rp 1 juta antara tamu menyewa kamar Hotel dengan pengelola Hotel Anugrah, menuding menyatukan kasur twin bed yang disewa. Lo

Beberapa waktu lalu jagad Maya di hebohkan dengan postingan sebuah akun tiktok milik @putririna1980 mengunggah dengan narasi tertulis “Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi”,  Pasalnya hal itu diduga saat pemilik akun tiktok itu menginap di Hotel Anugrah menyatukan twin bed yang saat itu ia tempati. Lantas pengelola hotel memberikan sanksi denda senilai Rp 1 juta. “Gila banget lebih dari harga kamar’. Postingan itu kemudian mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya kasusnya viral.

Baca Juga :

Penuh Makna, Kelulusan SMP Ini Tak Gelar Perpisahan, Cukup Momen Serah Terima Siswa ke Orang Tua

Perum Bulog Kancab Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah demi Swasembada dan Stabilitas Pangan

Sinergitas Pemerintah Desa Mekarjaya dan Fakultas Hukum Unpak dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum

Sapi Kurban Ngamuk Tercebur Kali di Gunung Putri, Warga Panik

Begini Cara Kerja PSEL di Bogor Serta Dampak Lingkungannya

Pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap postingan tersebut sangat merugikan klien nya.

“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ ujar Rida, Jumat (14/2/2025).

Menurut Rida, narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi’ , Video yang diunggah dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik“ kata Rida kepada awak media.

Rida menegaskan, terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh yang memposting, hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh Pihak Hotel.

“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ Tandas dia.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa, denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.

“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok. Sebetulnya, larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah (lantai) nah salah satu di antaranya itu adalah join bed, Tambah dia.

Adapun alasannya, Rida menjelaskan, hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.

“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelas dia.

Rida menyebutkan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan

“Sudah SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Rida menghimbah kepada pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk segerah menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko, kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan take down terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami, “Harap dia

“Kemudian kami berikan waktu 3×24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum, “Pungkasnya.

Iqbal Bakar.

Tags: Hotel anugrah Sukabumivideo viralwarganet
Previous Post

Peduli Palestina, Desa Bantarsari Gelar Tasyukur Kemenangan Gaza Menuju Pembebasan Al- Aqso

Next Post

Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Red

Red

Next Post
Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Gempa Kekuatan M6,7 Guncang Kota Palu-Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami
Peristiwa

Gempa Kekuatan M6,7 Guncang Kota Palu-Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

16/06/2026
59
Irigasi Terbengkalai, Debit Air Menyusut, sampah Menumpuk Dan Warga berharap Tergantung Usulan Musrenbang
Bogor

Irigasi Terbengkalai, Debit Air Menyusut, sampah Menumpuk Dan Warga berharap Tergantung Usulan Musrenbang

16/06/2026
60
Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan
Bogor

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

16/06/2026
51
Pawai Obor dan Shalawat Bersama Warnai Perayaan Tahun Baru Islam 1448 H di Desa Ciherang
Bogor

Pawai Obor dan Shalawat Bersama Warnai Perayaan Tahun Baru Islam 1448 H di Desa Ciherang

15/06/2026
67
Tabligh Akbar “Dramaga Bermunajat” Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Wujud Peran Pemuda, Diikuti Lintas Kecamatan dan Dibiayai Swadaya
Bogor

Tabligh Akbar “Dramaga Bermunajat” Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Wujud Peran Pemuda, Diikuti Lintas Kecamatan dan Dibiayai Swadaya

15/06/2026
61
Ibis Sytle Bekasi Hadirkan Watch Out! Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Berlisensi.
Bisnis

Ibis Sytle Bekasi Hadirkan Watch Out! Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Berlisensi.

15/06/2026
65

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

Polisi Ungkap Perampokan Bermodus Investasi Fiktif di Babakan Madang

Polisi Ungkap Perampokan Bermodus Investasi Fiktif di Babakan Madang

09/04/2026
57
Jalur Cikarang Kembali Telan Korban, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Box

Jalur Cikarang Kembali Telan Korban, Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Box

17/12/2025
66

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Gempa Kekuatan M6,7 Guncang Kota Palu-Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami 16/06/2026
  • Irigasi Terbengkalai, Debit Air Menyusut, sampah Menumpuk Dan Warga berharap Tergantung Usulan Musrenbang 16/06/2026
  • Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan 16/06/2026
  • Pawai Obor dan Shalawat Bersama Warnai Perayaan Tahun Baru Islam 1448 H di Desa Ciherang 15/06/2026
  • Tabligh Akbar “Dramaga Bermunajat” Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Wujud Peran Pemuda, Diikuti Lintas Kecamatan dan Dibiayai Swadaya 15/06/2026

Recent News

Gempa Kekuatan M6,7 Guncang Kota Palu-Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Kekuatan M6,7 Guncang Kota Palu-Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

16/06/2026
Irigasi Terbengkalai, Debit Air Menyusut, sampah Menumpuk Dan Warga berharap Tergantung Usulan Musrenbang

Irigasi Terbengkalai, Debit Air Menyusut, sampah Menumpuk Dan Warga berharap Tergantung Usulan Musrenbang

16/06/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In