megaswaranews.com, Sukabumi- Tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, serta pihak terkait lainnya menutup lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/4/2026).
Ketua Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat, memaparkan, tindak penutupan PETI ini, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial dugaan pencemaran lingkungan aliran Sungai Cidadap di Kecamatan Simpenan.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat yang juga ramai diperbincangkan di media sosial. Peninjauan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan hasil tambang serta dugaan pencemaran air sungai yang disinyalir berasal dari praktik tambang tanpa izin di Desa Langkapjaya, “Paparnya
Dari hasil pemeriksaan lapangan, Ahamad Hidayat menyebutkan bahwa, timnya telah menemukan dua titik lokasi tambang di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang.
“Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)”Jelasnya.
Meski sudah tidak ada aktivitas pertamangan, pihaknya hanya menemukan sisa aktivitas kegiatan bukaan lahan lahan tambang seperti gubuk sederhana, serta potongan pipa yang diduga digunakan untuk penyemprotan material tambang.
“Berdasarkan keterangan Kepala Desa Langkapjaya, aktivitas penambangan tersebut telah berhenti sekitar satu bulan lalu dengan jumlah pekerja yang terlibat diperkirakan mencapai 90 orang, ‘Jelasnya.
Selain meninjau lokasi tambang, tim gabungan juga melakukan pengecekan kondisi Sungai Cidadap yang sebelumnya dilaporkan masyarakat mengalami dugaan pencemaran. Hasil pengecekan menunjukkan kondisi air relatif jernih.
Sebagai langkah awal penanganan, tim gabungan memasang spanduk tanda peringatan larangan aktivitas pertambangan di lokasi yang diduga menjadi area kegiatan PETI. Pemasangan dilakukan bersama unsur DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Lengkong dan Simpenan, serta Pemerintah Desa Langkapjaya.
Sementara itu, Camat Lengkong, Ade Risman, menyampaikan bahwa pihaknya segera lakukan pendataan terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pembinaan.
“Kami bersama pemerintah desa akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang sebelumnya terlibat aktivitas penambangan. Selanjutnya akan dilaporkan ke ESDM Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Ade menambahkan, aktivitas pertambangan tersebut bermula dari adanya longsoran lahan yang kemudian memunculkan indikasi kandungan emas sehingga menarik masyarakat melakukan penambangan secara mandiri.
“Pemerintah berharap melalui langkah peninjauan dan pemasangan larangan ini, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali terjadi, sekaligus memastikan potensi dampak lingkungan dapat dicegah sejak dini demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Lengkong dan Simpenan, “Pungkasnya.
Reporter : Iqbal Salim















