megaswaranews.com, Serang – Diduga terlibat penipuan oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, Berinisial Rf ditangkap Polda Banten. Saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut
“baik kami ditkrimsus polda banten benar saat ini sedang melakukan penanganan laporan polisi 182 yang mana di laporkan pada tanggal 18,juli,2024 atas nama terlapor atau tersangka yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka”kata kompol herlia hartalani kasubdit 4 ditkrimsus polda banten
atas tindak pidana penipuan terhadap pengusaha beton dengan motif “ tersangka memesan beton ready mix kepada Pt Sinar Dinamika senilai 350 juta saat cek di cairkan ternyata cek tersebut kosong” lanjut katanya
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 k-u-h-p dengan ancaman pidana 4 tahun penjara
(melan)