megaswaranews.com, Sukabumi — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangtengah II kota Sukabumi mulai menerapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai regulasi Badan Gizi Nasional (BGN). langkah ini dilakukan untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar, Selasa (28/04/2026).
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Karangtengah II, Indra Pribadi menyebutkan sejak awal operasional, SPPG Karangtengah II telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Sukabumi untuk memastikan pembangunan IPAL sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan sistem IPAL yang diterapkan ini, menggunakan metode penyaringan berlapis, dimulai dari penyaringan awal hingga proses akhir sebelum air limbah dialirkan ke lingkungan.
Saat ini, sistem tersebut masih terus disempurnakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengujian kualitas air limbah oleh dinas lingkungan hidup, “ujarnya.
Dijelaskan Indra, bahwa dalam pengelolaan limbah, SPPG Karangtengah II menggunakan enam tahap penyaringan melalui kolom-kolom berbeda, termasuk grease trap untuk menyaring lemak, bak control, hingga kolom penyaringan akhir.
Menariknya, hasil akhir air limbah yang telah disaring dialirkan ke kolom ikan sebagai indikator alami untuk mengetahui kualitas air. Hingga saat ini, ikan-ikan di kolom tersebut tetap hidup dan tidak menunjukkan tanda-tanda pencemaran, menandakan sistem IPAL berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, dengan berjalannya waktu delapan bulan ini, tidak ada komplain sama sekali dari pihak masyarakat. “pungkasnya.
Dengan penerapan sistem IPAL tersebut, SPPG Karangtengah II menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan operasional dapur tetap ramah lingkungan. (Sofwan Zulfikar)














