megaswaranews.com – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang transpuan di Alun-Alun Rangkasbitung merupakan peristiwa yang memunculkan keprihatinan publik.
Beredarnya video kejadian di media sosial menunjukkan bagaimana kekerasan dapat terjadi di ruang publik dan disaksikan oleh banyak orang.
Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dianggap sebagai hiburan atau tontonan di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, kelompok pemuda itu tampak mengejar dan mengeroyok orang-orang
yang mereka tuding sebagai “boti”, istilah informal yang dalam konteks tertentu digunakan untuk menyebut laki-laki dengan ekspresi atau perilaku yang dianggap feminin.
Tindakan pengeroyokan tidak dapat dijadikan cara untuk menyelesaikan perbedaan atau persoalan di tengah masyarakat.
Jika terdapat masalah antara seseorang dengan kelompok masyarakat, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Status seseorang sebagai transpuan juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau mempermalukannya di ruang publik.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang transpuan di Alun-Alun Rangkasbitung sangat disayangkan.
Berdasarkan pemberitaan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2026 dan videonya kemudian viral di media sosial.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
Inti opininya: kekerasan dan pengeroyokan tidak dapat dibenarkan, perbedaan identitas bukan alasan untuk melakukan kekerasan, dan penyelesaian masalah harus melalui jalur hukum.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan karya original Cahaya Novita Maulani, Redaksi tidak mengubah tulisan yang dikirim oleh mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Semester 3, Universitas Pamulang (Serang), untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Sosial Indonesia yang diampu oleh Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P. (NIM 251092100196).















