megaswaranews.com, Bogor – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi I DPRD Kota Bogor menyisir minuman keras (miras) tiga tempat usaha jenis kafe dan resto, Kamis (21/8/2025) dini hari.
Tak kurang dari 1.860 botol miras golongan B dan C disita petugas dari ketiga kafe dan resto tersebut yang tak mengantungi izin penjualan miras.
“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Jenal Mutaqin usai operasi.
Operasi dimulai dari sebuah kafe resto di Jalan Pajajaran arah Jambu Dua, kemudian dilanjutkan menyisir Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) hingga ruas Jalan R3. Operasi itu merupakan lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tempat usaha tersebut.
Seluruh hasil sitaan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor. Selanjutnya akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha, sesuai jadwal yang ditentukan.
“Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” ujar Jenal Mutaqin.
Perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan mengatakan Pemkot Bogor tidak berjalan sendiri dalam menegakkan aturan, karena ada peran legislatif di dalamnya.
“Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Said Muhammad Mohan.
Pemkot Bogor, lanjut Jenal Mutaqin, terus merespons segala keluhan masyarakat, terutama terkait gangguan kamtibmas. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala. (Herman Bonz)