megaswaranews.com, SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu, Kamis (27/11/2025).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku berinisial D.I.A alias M.D. (44), warga Kecamatan Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (23/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku diamankan setelah ayah kandung korban melaporkan tindakan bejat tersebut pada hari yang sama.
AKBP Rita menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi cabul itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.06 WIB di wilayah Kecamatan Cisaat.
Dalam kejadian tersebut, pelaku memaksa korban berinisial V.P.A., anak di bawah umur, untuk membuka celana dan melancarkan aksi bejatnya.
Tidak cukup disitu, pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap bocah tersebut menggunakan senjata tajam dan merekamnya untuk dikirimkan ke ibu korban yang tengah bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.
“Video itu kemudian dikirimkan kepada ibu kandung korban yang bekerja di Arab Saudi. Tujuannya untuk memaksa ibu korban memberikan uang dan memperhatikan keluarga,” ujar Rita.
Dalam penyelidikan, Polres Sukabumi Kota turut menggandeng Dit Siber Polda Jabar untuk memastikan keterkaitan pelaku dengan sebuah video ancaman terhadap anak menggunakan senjata tajam jenis samurai yang sempat viral di media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis katana warna hitam sepanjang ± 1 meter dan Satu potong baju warna hijau
Pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan, dan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan orang tua (ayah tiri), ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga.
– Pasal 14 UU TPKS No. 12/2022, ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta terkait kekerasan berbasis elektronik dengan pindang penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200 Juta Rupiah. (Rezky/Isman)





















