megaswaranews.com, Kota Bogor – Pasca penangkapan dua buronan (fy) alias (d) dan (ha) di bali, Polisi menyatakan kedua tersangka ini adalah sebagai Aktor Intelektual, dalam kasus penembakan yang menewaskan Torang Haryanto alias Erik, di pasar Mawar kota Bogor beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan para saksi. Kedua tersangka diketahui memanggil empat orang rekannya yang menjadi eksekutor di salah satu hotel di Bogor, dan memerintahkan menembak korban yang tengah berselisih paham dengan kedua tersangka.
“Motif nya yang bersangkutan ada selisih faham dengan korban,sehingga yang bersangkutan ini mengumpulkan rekan nya yang merupakan pelaku di salah satu hotel di kota Bogor,” Papar Akp Aji Riznaldi, kasat reskrim Polresta Bogor Kota.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota, Pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Bonz