megaswaranews.com, Bogor- Polsek Parung Panjang gelar razia minuman keras (miras) Selasa (8/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 botol miras dari lima toko jamu.
Razia yang dilakukan jajaran Polsek Parung Panjang ini menyasar sejumlah toko jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang disembunyikan di dalam toko.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di dua desa, yakni Desa Kebasiran dan Desa Parung Panjang. Miras tersebut tidak dijual secara terbuka, melainkan disimpan untuk menghindari pantauan petugas.
Kapolsek Parung Panjang, Taufik, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal kepada pihak berwajib.
Polisi berharap, dengan adanya razia ini, peredaran miras di wilayah Parung Panjang dapat ditekan, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Reporter : ImanABD















