megaswaranews.com, Kota Bogor -Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, menangkap seorang pengedar obat keras daftar G di kawasan Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pekan lalu. Pelaku berinisial ARN (24) ditangkap di rumahnya setelah diduga kuat mengedarkan obat keras melalui media sosial, dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik berisi obat keras daftar G. Penangkapan ini menambah daftar pengedar,yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Bogor Kota sepanjang September 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan obat keras, khususnya yang dipasarkan lewat media sosial.
“Dari para tersangka yang kami amankan selama September, petugas menyita barang bukti berupa 56 gram ganja, 1.650 gram tembakau sintetis, 522 gram sabu, serta 51.092 butir obat keras daftar G,” ujar Ali Jupri, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, modus penjualan lewat media sosial dengan sistem COD marak digunakan pengedar untuk menghindari pantauan aparat. Namun, Polresta Bogor Kota terus melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk membongkar jaringan tersebut.
“Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama yang ditawarkan melalui platform daring.(Herman Bonz)




















