megaswaranews.com, Bogor – DPRD Kota Bogor meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) dalam format aksara Braille bagi penyandang disabilitas netra. DPRD memperkenalkan inovasi tersebut dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (3/6/2026), sebagai langkah nyata memperluas akses informasi hukum bagi seluruh warga.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan pengalihan Perda ke aksara Braille merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui kebijakan ini, penyandang disabilitas netra memiliki akses yang lebih setara terhadap produk hukum daerah.
“Momentum Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan Kota Bogor yang lebih inklusif, maju, dan sejahtera,” ujar Adityawarman.
Selain meluncurkan Perda Braille, DPRD Kota Bogor juga membahas sejumlah regulasi strategis, seperti perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. DPRD selanjutnya menempatkan dokumen Perda Braille di Perpustakaan Kota Bogor agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor tersebut. Menurutnya, kemajuan daerah tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya menjaga nilai budaya dan semangat gotong royong di tengah perkembangan zaman. Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan UMKM.
Peluncuran Perda Braille menjadi salah satu wujud semangat “Bogor Nanjeur” dalam membangun kota yang lebih ramah, setara, dan terbuka bagi semua kalangan.















