megaswaranews.com, Bogor – Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar aktivitas sebuah gudang produksi minyak oplosan ilegal, di Kampung Cijujung RT04/RW01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Satu tersangka berinsinial TRM berhasil diamankan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menjamin ketersediaan bahan pokok jelang lebaran, pihak kepolisian mendapat laporan terkait adanya perkeliruan distribusi peredaran minyak goreng merk minyakkita,melalui penyelidikan
Satreskrim Polres Bogor, pada hari jumat 7 maret 2025, ditemukan sebuah gudang minyakkita di Kampung Cijujung RT04/RW01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.
” Sebuah gudang tersebut digunakan tempat produksi dan pengepakan minyakkita yang dikelola oleh inisial trm. dimana operandi pelaku trm barang yang didapatkan diberbagai tempat mulai dari tangerang cakung dikirim ke gudang tersebut minyak curah dibungkus ulang di branding dengan lebel minyakkita, “ujar Rio kepada awak media, senin (10/3/2025).
Minyakkita yang diedarkan seharusnya berat bersih (netto) satu liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan 750 sampai 800 mili liter, sehingga terjadi pengurangan kuota, selain itu netto tersebut tidak dicantumkan dalam kemasan minyak, dan setelah dilakukan pengecekan BPOM minyak tersebut juga sudah kadaluwarsa, dalam kasus ini ada enam orang yang telah diperiksa, satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka inisial TRM.
” Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga akan mengusut , dimana asal- usul barang dan diedarkan kemana saja,” terangnya.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka dalam operasinya 80 ton per hari, dari 80 ton minyak goreng itu mampu menghasilkan kurang lebih 10.500 pac. kemudian sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi produksi untuk distributor tingkat pertama harga yang dijual berdasarkan aturan seharusnya Rp13 500, namun oleh tersangka TRM, minyak tersebut dijual dengan harga Rp 15.600.
” Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh tersangka TRM ini, harga ditangan konsumen diatas harga eceran tertinggi (HET), namun fakta di lapangan harga minyakkita bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000,” jelasnya.
terkait operasi tersebut, Satreskrim Polres Bogor selain mengamankan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 buah mesin packing minyak curah, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, 4 drum warna biru, dan 400 minyak kemasan siap edar.
” Dari hasil kejahatan ini, tersangka mampu meraup keuntungan kurang lebih 600 juta perbulan, “ katanya.
dalam perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 junto 48 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 8 tahun 99 tentang pelindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 milyar.
atau pasal 160 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dimana dirubah dengan uu nomor 6 tahun 2023 tentang cipta lapangan kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda 10 milyar.
abrizi.