megaswaranews.com Dramaga – Sebuah gudang yang di pergunakan untuk mengoplos Gas ukuran dua belas kilogram, Ke Gas Melon ukuran 3 kilogram, (6/5/2025)Selasa sore, di grebeg petugas Kepolisian Sektor Dramaga Bogor ,Jawa Barat. Puluhan tabung Gas Melon dan Gas ukuran dua belas kilogram, Serta alat pengoplos langsung di sita Petugas. Saat penggerebegan dilakukan, Pelaku tengah melakukan pengoplosan di lokasi kejadia, Sebuah gudang yang terletak di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kini gudang tersebut di pasangi garis Polisi, Setelah kegiatan ilegal tersebut digerbeg aparat kepolisian.
“Atas perbuatanya pelaku telah melanggar pasal 53 UU No 22 tahun 2001,tentang Minyak dan Gas Bumi .Dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 6 tahun,dan denda sebesar 60 Milyard rupiah,“kata Iptu Desi Triana Kapolsek Dramaga Bogor.
Kapolsek menambahkan, Bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini, Untuk mengungkap jaringan sindikat pengoplosan Gas LPG ilegal tersebut.
(mande)