megaswaranews.com, CIBINONG – Ketegangan mewarnai proses pembongkaran puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan posko organisasi masyarakat (Ormas) yang berfungsi juga sebagai pangkalan ojek di sepanjang Jalan Raya Bogor-Jakarta, wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar secara paksa sebanyak 89 bangunan yang mereka nilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum). Beberapa warga mencoba menolak dengan alasan ingin membongkar sendiri bangunannya, namun petugas tetap melanjutkan proses pembongkaran dengan bantuan alat berat.
Aksi adu mulut pun sempat terjadi antara warga dan petugas, namun petugas tetap menjalankan tugas hingga seluruh bangunan diratakan. Warga akhirnya hanya bisa pasrah menyaksikan bangunan mereka dibongkar.
Koordinator Penataan PKL Wilayah Cibinong, Yedi A. Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sebelum melakukan tindakan. “Kami sudah beri peringatan, tapi mereka tetap melanggar. Maka kami jalankan pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yedi.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan demi menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut.
(edy)