megaswaranews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengelolaan sampah dengan menambah dua proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) baru di kawasan Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Langkah ini melengkapi proyek sebelumnya di Semarang Raya.
Pemprov Jawa Tengah bersama para kepala daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk dua kawasan tersebut di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penandatanganan ini menambah jumlah aglomerasi strategis di Jawa Tengah menjadi tiga wilayah utama, yakni Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya.
Hanif menjelaskan, ketiga kawasan tersebut berpotensi mengurangi sampah hingga 3.000 ton per hari. Namun, Jawa Tengah masih menghadapi tantangan besar karena total produksi sampah mencapai sekitar 17.300 ton per hari.
Ia menyebut pemerintah masih harus menangani sisa sekitar 14.300 ton sampah per hari. Menurutnya, pembentukan aglomerasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, yang menargetkan penyelesaian pendataan dalam waktu dua minggu.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengelolaan sampah, termasuk Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Hanif menilai Jawa Tengah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan sampah melalui penguatan tiga kawasan tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan nota kesepahaman (MoU) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Ia berharap proyek ini segera masuk tahap pelaksanaan.
Ahmad Luthfi menjelaskan, konsep aglomerasi akan difokuskan pada wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari dan dikelola secara regional.
Untuk kawasan Tegal Raya, pemerintah melibatkan Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal. Sementara itu, kawasan Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Selain pengembangan PSEL, sejumlah daerah di Jawa Tengah juga telah menerapkan metode Refuse Derived Fuel (RDF), seperti Magelang, Banyumas, dan Cilacap.
Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan peta jalan (road map) pengelolaan sampah terintegrasi dari pusat hingga daerah. Langkah ini mendukung target nasional menuju Indonesia bebas sampah pada 2029.
Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memilah sampah sejak dari sumber hingga tahap akhir agar penanganan berjalan optimal.















