megaswaranews.com, Serang-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan izin kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memanfaatkan aset gedung milik Pemkab yang tidak terpakai sebagai gerai bisnis. Langkah ini diambil untuk mempercepat akselerasi usaha koperasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, mengatakan kebijakan ini lahir setelah dirinya menerima keluhan dari Forum Pengurus Kopdes Merah Putih Kecamatan Ciruas yang mengaku kesulitan mencari tempat usaha.
“Banyak koperasi yang belum bisa berjalan optimal karena tidak punya gerai. Kalau harus menyewa tempat mereka belum mampu, karena modalnya hanya berupa barang, seperti sembako dan LPG, bukan uang. Oleh karena itu kami izinkan penggunaan aset Pemkab yang kosong agar bisa dijadikan gerai,” ujar Najib saat ditemui di Serang, Jumat (26/9/2025).
Saat ini, dari 326 desa di Kabupaten Serang, baru 40 Kopdes Merah Putih yang aktif. Sebagian besar belum dapat berkembang karena keterbatasan sarana usaha.
Ketua Forum Kopdes Merah Putih Ciruas, Dedi Suhendi, menyambut baik keputusan Pemkab Serang tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya gerai, koperasi bisa lebih cepat berjalan. Harapannya, usaha ini bisa membantu masyarakat sekaligus ikut mendorong ekonomi daerah,” kata Dedi.
Najib menambahkan, Pemkab Serang berkomitmen untuk mendukung program pemerintah pusat, khususnya dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
“Keberadaan Kopdes ini juga sejalan dengan upaya kita meningkatkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Melan)