megaswaranews.com, Bogor – Seorang sales retail sebuah produk jajanan anak asal Tangerang berinisial (S) diamankan Unit Reskrim Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota, lantaran kedapatan melakukan aksi pencopetan, Selasa (16/9/2025).
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus mengungkapkan kronologi kejadian kasus tersebut. Menurutnya, korban berninisial (SR) dipepet pelaku saat turun dari angkot di wilayah Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Senin (15/9) sore.
“Setiba di rumah, korban baru menyadari bahwa hp (ponsel) nya hilang,” ungkap Eko.
Setelah dilakukan pelacakan melalui sebuah aplikasi, ponsel korban diketahui berada di tangan pelaku yang masih berada tak jauh di wilayah Pancasan. Pelaku langsung diteriaki maling oleh suami korban hingga akhirnya berhasil diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
“Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bogor Barat langsung mengarah ke TKP dan mengamankan pelaku ke mapolsek,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku (S), papar Eko, dirinya sudah dua kali melakukan aksi kejahatan di hari tersebut bersama satu pelaku lainnya berinisial (R) yang kini buron dan berhasil mengasak uang korbannya di TKP lain di kawasan Tajur, Bogor Timur sebesar 500 ribu rupiah.
“Pelaku ini merupakan warga Tangerang yang sengaja datang ke Kota Bogor bersama temannya berinisial (R) untuk melakukan pencurian atau pencopetan, dan saudara (R) kami tetapkan sebagai DPO,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Herman Bonz)





















