megaswaranews.com, Kulon Progo – Hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kulon Progo menunjukkan masih banyak fasilitas pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari 10 SPPG yang dievaluasi, hanya dua yang masuk kategori baik. Sementara lima SPPG dinilai cukup dan tiga lainnya masuk kategori kurang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kulon Progo, Ridwan Usman, mengakui hasil evaluasi tersebut belum sesuai harapan.
“Ada yang sesuai, ada yang di bawah harapan, tapi cenderung di bawah harapan,” kata Ridwan, di kantor Pemkab Kulon Progo Selasa (3/11/2026).
Monev yang dilakukan Satgas MBG Pemkab Kulon Progo atas arahan Pemda DIY tersebut menyasar SPPG di Kapanewon Wates, Pengasih, Panjatan, Nanggulan, Galur, dan Temon.
Temuan utama mencakup persoalan manajemen rantai dingin, alur kerja dapur, serta fasilitas lingkungan dan sanitasi. Kekurangan paling banyak ditemukan pada proses operasional dapur, termasuk aspek kebersihan.
“Kebanyakan masalahnya ada dalam proses di dapur, seperti permasalahan pada sanitasi,” ungkap Ridwan.
Satgas MBG telah memberikan sejumlah catatan perbaikan kepada seluruh SPPG yang dievaluasi. Rekomendasi tersebut meliputi pengendalian suhu, pengelolaan sampah, perbaikan pencatatan, sinkronisasi waktu kerja, hingga pembenahan fasilitas.
Pemkab Kulon Progo juga akan melakukan pembinaan dan memantau perkembangan perbaikan. Hasil monev telah dilaporkan kepada Pemda DIY untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Setelah evaluasi akan kami lihat seperti apa perkembangannya, sembari berkoordinasi dengan OPD terkait,” jelas Ridwan.
Persoalan sanitasi SPPG juga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo. Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru, menyebut belum ada SPPG di wilayahnya yang memenuhi persyaratan pengolahan limbah.
Sebagian besar SPPG juga belum melakukan pengujian rutin kualitas lingkungan, termasuk terhadap limbah yang dihasilkan.
Kendala anggaran menjadi salah satu alasan. Biaya pengujian kualitas lingkungan di laboratorium mencapai Rp 700 ribu untuk sekali pemeriksaan.
“DLH mendorong seluruh SPPG melakukan pengujian kualitas lingkungan setiap tiga bulan sekali. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengolahan limbah memenuhi persyaratan dan baku mutu lingkungan,” katanya. (Wur)















