megaswaranews.com, TENJO, BOGOR — Aspirasi warga Kecamatan Tenjo yang meminta penertiban kendaraan berat dan truk tambang yang melintas di jalan utama wilayahnya mulai mendapat respon positif. Dalam audiensi yang digelar baru-baru ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyepakati peniadaan jalur Sumbu 3 di area Kecamatan Tenjo, serta akan segera memberlakukan jam operasional bagi kendaraan tambang di wilayah Tenjo. Senin (2/11/2026)
Kegiatan yang diinisiasi oleh Forum Masyarakat Tenjo Bersatu ini juga dihadiri oleh Camat Tenjo, perwakilan Satlantas Polres Bogor, Polsek Tenjo,Koramil Tenjo serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
WARGA KELUH JALAN DIPENUHI TRUK TRONTON SETIAP SAAT
Ketua Forum Masyarakat Tenjo Bersatu, Dede Wahyudi, menyampaikan keluhan yang sudah lama dirasakan warga. Menurutnya, truk tronton dan kendaraan Sumbu 3 kerap melintas di Jalan Raya Tenjo setiap waktu, bahkan banyak yang lewat pada malam hari saat warga sedang beristirahat.
“Sebelumnya memang banyak mobil truk tronton yang lewat di jalan raya Tenjo. Hampir setiap hari dan setiap waktu selalu lewat, baik kosongan maupun isian. Apalagi kalau isian, kebanyakan malam hari mereka melintas saat warga sudah tidur,” ungkap Dede Wahyudi.
Warga juga meminta penambahan rambu lalu lintas dan lampu pengatur di perempatan Pos Pol, yang dinilai sangat rawan kecelakaan mengingat mobilitas warga yang semakin padat.
Dede menegaskan, jika kesepakatan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah lebih lanjut demi keselamatan warga.
“Kami minta Sumbu 3 ditiadakan. Alhamdulillah Dinas Perhubungan sudah sepakat Sumbu 3 tidak boleh lewat di area Tenjo. Kami sangat puas dan tinggal menunggu pelaksanaannya. Semoga aparatur pemerintahan Kecamatan Tenjo, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti permintaan warga,” ujarnya.
“Kalau tidak ada tindak lanjutnya, kemungkinan kami bisa bertindak sendiri demi aspirasi masyarakat Tenjo,” tegasnya.
CAMAT TENJO: JAM OPERASIONAL AKAN SEGERA DITERAPKAN
Menanggapi tuntutan warga, Camat Tenjo, Hendarsah, menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada peraturan terkait jam operasional kendaraan berat. Hasil audiensi memutuskan bahwa aturan tersebut akan segera diberlakukan di wilayah Kecamatan Tenjo.
“Permasalahan ini terkait jam operasional kendaraan berat, khususnya kendaraan tambang. Insya Allah kita akan memberlakukan jam operasional di wilayah kita,” ujar Hendarsah.
Dijelaskan, untuk Sumbu 3 belum sepenuhnya ditiadakan, namun akan dibatasi jam lewatnya. Pemerintah akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan terkait sebelum menetapkan waktu resmi pemberlakuan.
“Tadi sudah sepakat, Sumbu 3 tidak semata-mata tidak boleh lewat, tapi akan diberlakukan jam operasionalnya. Insya Allah secepat mungkin. Kami juga harus berkonsultasi dulu, karena hari ini kami juga mengundang Satlantas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Hasilnya akan kami bahas terlebih dahulu sebelum instruksi resmi dikeluarkan,” jelasnya.
Jika ditemukan kendaraan berat yang tetap melintas di luar jam yang ditentukan, pihaknya tidak hanya akan memutarbalikkan kendaraan, tetapi juga melakukan penindakan lebih tegas.
“Bagi yang membangkang, tidak hanya diputar balik. Kami juga akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, kelayakan operasional, hingga melakukan penilangan. Sanksi tegas akan kita berikan bagi yang melanggar,” tegas Hendarsah. (manabd)














