megaswaranews.com, Jakarta – Seorang mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, diketahui telah bergabung dengan militer Rusia dan turut ambil bagian dalam konflik bersenjata di Ukraina. Akibat tindakannya tersebut, status kewarganegaraan Indonesia Satria dinyatakan dicabut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengenai hal ini. Satria dianggap melanggar aturan dengan terlibat dalam operasi militer negara asing tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.
“Setiap prajurit TNI yang hendak bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain wajib mengantongi izin dari Presiden. Bila tidak, maka secara hukum kewarganegaraannya hilang secara otomatis,” ujar Supratman, Rabu, (14/5/2025)
Sebagaimana diatur dalam UU, Seorang Prajurit TNI yang bertugas membela negara lain tanpa izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan hukuman disiplin militer atau bahkan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengatur tentang pelanggaran disiplin militer yang dapat dikenakan hukuman.
Satria, yang sebelumnya berpangkat Sersan Dua di TNI AL, mendadak viral di media sosial TikTok setelah muncul dalam beberapa unggahan yang memperlihatkan dirinya dalam balutan seragam militer Rusia. Dalam salah satu video dari akun @zstorm689, terlihat dua foto pria yang sama memakai seragam TNI AL dan tentara Rusia, lengkap dengan keterangan bahwa dirinya dulunya adalah anggota Marinir TNI AL dan kini berperang untuk Rusia.
Kehadiran Satria di lini depan perang Rusia–Ukraina semula tidak diketahui publik, hingga kemudian TNI AL mengonfirmasi identitas pria dalam video tersebut sebagai Satria Arta Kumbara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, sebelumnya menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL setelah dinyatakan desersi dan meninggalkan dinas tanpa izin. Pemecatan tersebut diputuskan secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Dengan bergabungnya Satria dalam operasi militer asing tanpa izin, maka ia tak hanya kehilangan status sebagai prajurit, tetapi juga kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
(red)