megaswaranews.com, Leuwiliang – Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Lindung Melakukan Pengawasan Aktifitas di DAS Cisadane khususnya terkait pembangunan jalan yang digunakan untuk kepentingan usaha di wilayah PT Antam Pongkor. Selain itu, tim juga memasang plang pengawasan di kawasan tersebut.
Proses pemasangan plang pengawasan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan PT Antam Pongkor, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.
Dipimpin langsung Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, tim melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan di kawasan hutan yang terletak di wilayah PT Antam Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa (18/3/2025).
“Kami melakukan pengawasan kawasan hutan di DAS Cisadane di mana di sini ada kegiatan berupa jalan ya yang dipergunakan untuk kegiatan usaha yang nanti akan kita lihat perkembangan perizinannya” Ucap nya
Selain melakukan pengawasan terhadap pembangunan jalan yang digunakan untuk kepentingan usaha, tim juga menemukan aktivitas lain di area seluas lebih dari 20 hektar yang digunakan sebagai tempat pembuangan tailing dan kegiatan usaha lainnya. Dalam kesempatan tersebut, tim juga memasang papan plang pengawasan untuk menegaskan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi.
“ada juga kegiatan di bawah sana itu sekitar luasannya totalnya ini sekitar 20-an ya ada 20 hektar ya itu ada sebagian dipergunakan untuk penempatan tailing ya” pungkasnya. “Sehingga kami nantinya akan berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha ya untuk identifikasi mengecek kembali segala persyaratan perizinan dan kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah dilakukan” tutupnya
Yazid Nurhuda menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan hutan wajib memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. Apabila ditemukan pelanggaran, ada tiga instrumen hukum yang akan diterapkan, yaitu sanksi administratif, gugatan ganti rugi pemulihan ekosistem, dan sanksi pidana.