megaswaranews.com, Kejati Banten menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) “Akses Keadilan” sebagai perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Hal itu Sebagai upaya memulihkan kerugian korban dalam segala bentuk tindak pidana.
Menurut Siswanto Kepala Kejati Provinsi Banten, Kebijakan ini berpedoman pada Pasal 98 hingga Pasal 101 dalam KUHP yang mengatur korban dapat menggugat ganti rugi kepada pelaku saat perkara pidana sedang berjalan.
“Bagaimana kita tahu bahwa negara itu wajib melindungi warga negaranya termasuk properti warga negaranya termasuk dalam hal ini hususon adalah korban tidak pidana” kata Siswanto dalam keterangan pers nya.
Meski demikian pasal tersebut sangat jarang diimplementasikan sehingga terobosan ini diharapkan dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan penuh dalam kasus Penipuan, Pencurian, ataupun Penggelapan.
“mencoba mensosialisasikan pada masyarakat terutama kepada korban kejahatan bahwa para korban ini mempunyai hak yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 81 pasal 98 sampai 101 mengatur bahwa korban tidak pidana dapat melakukan gugatan di dalam perkara pidana” pungkasnya
Konsultasi hukum ini akan diberikan Jaksa Secara cuma-cuma atau gratis “Memberikan pelayanan hukum melalui bidang Gakkum memberikan Advice bagaimana cara menggugat di persidangan dan itu semua tanpa biaya” Tutupnya.
Melan





















