megaswaranews.com – Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menahan dua orang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Kamis Sore (25/6/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah dan perawatan kendaraan operasional.
Dua pejabat yang ditahan masing-masing berinisial TS selaku Kepala Bidang Persampahan dan RS yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DLH Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dian Prasetyo, melalui Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan truk sampah tahun anggaran 2023. Selain itu, anggaran perawatan kendaraan operasional di dinas tersebut juga diduga dimark-up dan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Modusnya ada penggelembungan harga dan laporan kegiatan fiktif. Setelah dilakukan audit investigasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 850 juta,” ujarnya kepada media.
Keduanya langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. “Kami akan dalami keterangan para saksi, termasuk pihak penyedia barang dan rekanan yang terlibat,” tegas Dian.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sukabumi, mengingat pengelolaan sampah selama ini masih menjadi persoalan serius di wilayah tersebut. Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran di DLH Kabupaten Sukabumi.
(Isman/Rifki).