megaswaranews.com, Banten-Gubernur Banten Andra Soni mewacanakan pemberlakuan moratorium izin pertambangan di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di enam kabupaten/kota yang diduga turut dipicu oleh aktivitas pertambangan.
Andra Soni menyatakan, moratorium izin tambang menjadi bagian dari langkah evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
“Bencana banjir dan longsor ini tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah. Daya beli masyarakat melemah karena aktivitas ekonomi terganggu,” ujar Andra Soni.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan pengamatan terhadap sejumlah peristiwa bencana sebelumnya. Dari hasil tersebut, aktivitas pertambangan dinilai perlu ditinjau ulang agar tidak memperparah kerusakan lingkungan.
“Kami akan melakukan moratorium izin penambangan sebagai bentuk evaluasi. Ini langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain moratorium, Andra Soni juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Banten.
“Tambang-tambang ilegal akan kami tutup. Tidak ada kompromi untuk kegiatan yang melanggar aturan dan membahayakan lingkungan,” katanya.
Saat ini, Gubernur Banten telah memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan inventarisasi seluruh izin tambang yang ada, sekaligus memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam menekan risiko bencana serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Provinsi Banten (MELAN)




















