megaswaranews.com, KABUPATEN BOGOR– Hingga saat ini, keputusan resmi mengenai penetapan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Unggul belum dikeluarkan secara penuh. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengusulkan dua lembaga pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf unggulan, yaitu SMA Negeri 2 Cibinong dan SMK Negeri 1 Cibinong.
Kepala KCD Wilayah 1, Cucu Salman, mengatakan Kedua sekolah tersebut kemungkinan akan mendapatkan identitas khusus, seperti sebutan atau nama tambahan yang juga akan tercantum pada papan nama sekolah. Namun, ketentuan rinci mengenai hal ini masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah. Rabu (13/5/2026)
“Untuk proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini, aturan dan mekanismenya telah ditetapkan berbeda dibandingkan dengan sekolah negeri lainnya. Ketentuan ini sudah mulai diterapkan pada kedua sekolah yang diusulkan tersebut, termasuk pengaturan biaya atau sumbangan pembinaan pendidikan yang memiliki aturan tersendiri sesuai dengan status dan peran sebagai Sekolah Unggul.”
Meskipun struktur kurikulum tidak berbeda secara mendasar dengan ketentuan umum yang berlaku, pengembangannya diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan prestasi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, seleksi penerimaan siswa baru diharapkan lebih menitikberatkan pada calon peserta didik yang memiliki potensi dan prestasi unggul. Ujar Cucu Salman.
Di tingkat Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini diterapkan dengan prinsip bahwa setiap kabupaten dan kota ditetapkan minimal memiliki 1 sekolah menengah atas dan 1 sekolah menengah kejuruan yang dikembangkan menjadi Sekolah Unggul. Konsep ini menuntut keunggulan secara menyeluruh, mulai dari kualitas input siswa, kompetensi guru dan tenaga pendidik, hingga dukungan pembiayaan yang memadai agar seluruh potensi dapat berkembang secara maksimal.
Pemerintah akan terus menyempurnakan berbagai ketentuan dan kebijakan pendukung, mulai dari pengaturan tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, hingga aturan operasional lainnya. Seluruh ketentuan selanjutnya masih menunggu keputusan resmi dan arahan lengkap dari pemerintah pusat maupun daerah. Pungkasnya***














