megaswaranews.com, SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (26/07/025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan turut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Bambang Herawanto menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan pansus.
Beberapa poin penting yang menjadi catatan DPRD antara lain soal perbaikan pola komunikasi antara legislatif dan eksekutif, serta dorongan untuk penguatan fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan bahwa catatan-catatan yang disampaikan DPRD terhadap pemerintah kota merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
“Catatan-catatan itu hal yang sangat wajar dan memang seharusnya ada dalam setiap rekomendasi DPRD. Karena kami bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tentu memberi masukan dan evaluasi adalah kewajiban dalam fungsi pengawasan kami,” tegas Wawan kepada wartawan usai rapat.
Wawan juga menyebut RPJMD sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini adalah kitab sucinya pembangunan. Ini sifatnya masih global dan nanti akan diturunkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) setiap tahunnya. Maka perdebatan yang terjadi antara DPRD dan TAPD atau SKPD dalam proses ini adalah hal biasa. Kalau ada hal baik tentu kami apresiasi, kalau ada kekurangan, kami kritisi,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa dokumen RPJMD yang telah disepakati ini akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi lebih lanjut.
“Secara substansi pembahasan sudah final. Kalau nanti ada catatan dari Kemendagri atau gubernur, itu sifatnya hanya penyempurnaan. Penetapan resmi Perda RPJMD akan dilakukan paling lambat 20 Agustus, tapi kita berharap bisa lebih cepat,” ujar Wawan.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut baik pengesahan Raperda RPJMD tersebut. Ia menyebut momentum ini sebagai awal dari pelaksanaan agenda pembangunan lima tahun kepemimpinannya.
“Saya sangat berbesar hati dan bangga. Artinya, RPJMD ini sudah ditandatangani dan sekarang saatnya kita bekerja. Ada lima poin prioritas yang menjadi fokus kami ke depan,” ungkap Ayep.
Lima poin tersebut meliputi peningkatan PAD, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan. Menurut Ayep, kelima poin tersebut menjadi dasar arah kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.
“Khusus untuk PAD, ini terus saya gaungkan. Penataan kota juga jadi prioritas, mulai dari pasar, parkir, PKL, sampai penanganan masalah sampah. Semua ini kita tangani sebagai bagian dari skala prioritas RPJMD,” jelasnya.
Terkait adanya sorotan terhadap pola komunikasi antara legislatif dan eksekutif selama pembahasan RPJMD, Ayep menegaskan bahwa hubungan kedua lembaga tetap harmonis.
“Tidak ada apa-apa, ini hanya dinamika kecil saja. Dalam waktu dekat saya akan menggelar pertemuan khusus dengan seluruh fraksi dan pimpinan partai politik di Kota Sukabumi untuk mempererat sinergi,” katanya.
Ayep juga menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas pemerintah kota dari kepentingan politik. Ia memastikan, meskipun berasal dari Partai NasDem, dirinya tidak akan membawa agenda politik ke dalam ranah eksekutif.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan RPJMD. Sekarang saatnya kita bersatu membangun Kota Sukabumi. Legislatif dan eksekutif memiliki peran masing-masing, dan saya pastikan eksekutif tidak akan tercampur dengan kepentingan politik,” tutupnya. (Sofwan)