Megaswaranews.com, Parung Panjang – Satuan Polisi Pamong Praja ,menyegel sebuah marketing gallery perumahan real estate di Desa Cikuda, Parung Panjang Kabupaten Bogor Jawabarat, (7/5/2025) Rabu siang. Bangunan tersebut disegel karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). Namun pihak pengembang telah melakukan proses pembangunan perumahan tersebut .
Kepala Seksi Penyidik pada Satpol PP Kabupaten Bogor Tubagus Firi, mengatakan penghentian sementara pembangunan perumahan itu dilakukan lantaran perizinannya belum memenuhi syarat, dan terpaksa menyegel bangunan perumahan tersebut.”Kami segel beberapa bangunan di proyek perumahan itu karena belum memiliki PBG. Ini sudah melalui tahapan penyidikan,”kata Firi.
Dalam penyegelan bangunan perumahan tersebut,pihak developer perumahan dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun di area bangunan itu. Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka petugas Satpol PP, akan menindak lebih tegas terhadap bangunan perumahan yang masih dalam proses perizinannya.
(mande)