megaswaranews.com, Serang – Bawaslu Kabupaten Serang telah menyelesaikan 4 dugaan laporan pelanggaran pilkada. Menjelang pemungutan suara ulang pada 19 April mendatang.
3 laporan di antaranya tidak terbukti dan 1 laporan diteruskan ke badan Siber untuk dikaji tentang ujaran kebencian, Atau hoax yang berpotensi memecah belah masyarakat. Adapun isi video tersebut tentang kegiatan Safari Ramadan, Namun terdapat editan yang perlu dibuktikan melalui digital forensik.
Dengan begitu Bawaslu Kabupaten Serang akan lebih mudah merekomendasikan jenis pelanggaran terhadap instansi terkait.
Abdul holid Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang berharap pekaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik, Tertib dan aman, Sehingga tidak menimbulkan PSU kembali di TPS.