megaswaranews.com, DENPASAR – Kebijakan inspeksi ketat di TPA Suwung yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 membawa perubahan besar terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Penolakan terhadap sampah organik yang masih tercampur memaksa masyarakat lebih disiplin dalam memilah sampah dari sumbernya.
Sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah truk pengangkut sampah terpaksa ditolak saat hendak membuang muatan karena masih membawa sampah campuran.
Kondisi ini secara langsung mendorong warga untuk mulai memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut.
Dampak kebijakan ini turut dirasakan oleh TPS 3R Cemara, yang berlokasi di Desa Sanur Kaja. Koordinator TPS 3R Cemara, Nyoman Suandiana, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami penolakan di TPA akibat masih ditemukannya sampah organik dalam muatan.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pemilahan sampah. Ia menyebut, beberapa warga hanya menempatkan sampah anorganik di bagian atas, sementara bagian bawah masih berisi sampah organik.
Sebagai solusi sementara, TPS 3R Cemara melakukan penanganan dengan menimbun sampah organik di area pengolahan. Ke depan, mereka berencana mengoptimalkan penggunaan mesin pencacah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah organik.
“Rencana ke depan, sampah organik akan kami kelola lebih baik, termasuk kemungkinan penguburan sementara sambil menunggu sistem yang lebih optimal berjalan,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Meski sempat mengalami kendala, tiga truk dari TPS 3R Cemara akhirnya berhasil lolos inspeksi setelah memastikan sampah telah dipilah dengan benar. Proses pengecekan kini dilakukan lebih ketat, bahkan petugas diwajibkan membuka muatan sebelum diangkut.
“Petugas pengangkut harus betul-betul cek, double check, dibuka dulu di sana, kalau masih tercampur ya kami tinggalkan. Kalau tidak mau silahkan cari pengangkut baru. Tapi ujung-ujungnya masalahnya sama, karena pembuangannya sama di TPA Suwung,” terangnya.
Selain itu, aturan baru juga mengharuskan sampah yang dikirim ke TPA dalam kondisi terbuka tanpa pembungkus, guna memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.















