megaswaranews.com, Kota Sukabumi – Pemkot Sukabumi Melalui Pj Sekda Kota Sukabumi M. Hasan Ashar Resmi tidak memberikan izin Rencana Penyelenggaraan Pasar Ramadhan atau kerap disebut pasar Marema di seputaran Jalan Kapten Harun Kabir Kota Sukabumi
Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers di halaman balaikota sukabumi. Dalam keterangannya Hasan menyebutkan bahwa langkah ini diambil pemerintah kota sukabumi, setelah mendengar dan mengkaji berbagai masukan serta aspek yang ada terkait rencana pasar marema tahun 2025.
“setelah pemerintah kota sukabumi memperhartikan dengna sungguh-sungguh usulan dari pengusung, kemudian membahas melalui rapat koordinasi di tim yang dilaksankan. Kemudian menyimak dari seluruh komentar, masukan dan catatan hasil rapat tersebut tidak ada yang secara eklusif menyatakan secara penuh untuk memberikan ruang untuk pelaksanaan itu” pungkasnya
Ia menyebutkan dari hasil rapat PPUB yang berlangsung, sempat terdapat penolakan yang terjadi sehingga dengan mempertimbangkan segala aspek sosial yang berkembang pemerintah kota sukabumi memutuskan untuk tidak mengizinkan diadakannya pasar marema tahun 2025.
Sebelumnya pasar marema sempat direncanakan berlokasi di jalan kapten Harun Kabir. Namun, sejumlah pemilik toko di sekitar jalan tersebut menyatakan penolakan. mereka menilai kegiatan pasar marema dapat menutup akses menuju toko-toko mereka dan berdampak pada penurunan penjualan. bahkan, keberatan warga tersebut sudah sempat dilayangkan dalam bentuk surat keberatan yang ditujukan kepada walikota sukabumi.
iwan.