megaswaranews.com, Denpasar – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tenggat waktu bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk menghentikan praktik pembuangan sampah secara open dumping paling lambat Agustus 2026.
Hal itu disampaikan menteri Hanif Faisol saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026).
Hanif menegaskan, target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,49 persen.
Ia menilai, target tersebut hanya bisa tercapai jika seluruh daerah menghentikan praktik open dumping tanpa pengecualian.
Hingga akhir 2025, pemerintah baru berhasil menutup sekitar 30 persen dari total 485 TPA yang masih menggunakan metode tersebut. Artinya, masih ada sekitar 369 TPA atau hampir 70 persen yang belum beralih, termasuk TPA Suwung.
“Angka itu hanya bisa dicapai jika seluruh praktik open dumping ditutup di seluruh Indonesia,” ujar Hanif.
Di sisi lain, pemerintah sedang menyiapkan perubahan sistem pengolahan sampah di TPA Suwung menuju teknologi waste to energy. Proyek ini sudah masuk tahap lelang dan diperkirakan mulai beroperasi dalam tiga tahun ke depan.
Selama masa peralihan, pengelola tetap harus menangani sekitar 2.000 ton sampah per hari secara optimal. Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak awal, karena teknologi waste to energy membutuhkan bahan baku yang sudah terpisah.
Ia menjelaskan, jika sampah masih tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan akibat tingginya kandungan sulfur.
“Kalau sampah tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan karena kandungan sulfurnya tinggi,” jelasnya.
Karena itu, KLH mendorong Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat program pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tingkat pemilahan sampah di wilayah Denpasar dan Badung sudah melampaui 60 persen. Capaian tersebut dinilai cukup baik dan perlu terus ditingkatkan.
“Tentu ini kita maknai ini untuk membangun budaya kita, membangun budaya bangsa. Hampir 15 tahun sampah ini tidak kita kelola dengan baik sehingga di seluruh kabupaten/kota telah terjadi kedaruratan. Maka langkah-langkah strategis secara bertahap perlu kita lakukan,” terangnya.
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menegaskan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat.
KLH akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap daerah yang belum memenuhi ketentuan, termasuk di Bali yang saat ini menghadapi kondisi darurat sampah.
Ia menambahkan, pemerintah juga mempercepat pembangunan dan peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah seperti TPST dan TPS3R. Salah satunya, TPST Kesiman Kertalangu yang ditargetkan mampu mengolah hingga 200 ton sampah per hari.
Hanif menegaskan seluruh fasilitas pendukung harus sudah beroperasi maksimal paling lambat Juli 2026 agar target penghentian open dumping bisa tercapai.
“Langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di masyarakat,” pungkasnya.















