megaswaranews.com, Kalbar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penanganan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Saat ini, KLH menangani tujuh korporasi dalam sengketa lingkungan hidup, dan satu di antaranya telah memasuki tahap persidangan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, khususnya dalam kasus karhutla.
Ia menyatakan penegakan hukum kunci utama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan terulang, terutama di daerah rawan seperti Kalimantan Barat.
“Hingga saat ini terdapat tujuh korporasi yang sedang berproses dalam sengketa lingkungan hidup, dan satu di antaranya sudah masuk ke tahap persidangan,” ujar Hamif Faisol usai apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan lahan nasional 2026 pada Kamis (16/4/2026).
Hanif juga mengingatkan seluruh perusahaan pemegang konsesi agar menjaga wilayahnya secara maksimal, terutama saat memasuki musim kemarau yang rentan terjadi kebakaran.
Menurutnya, dunia usaha harus bertanggung jawab penuh terhadap lahan yang dikelola, sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait perlindungan lingkungan.
“Jadi ini yang kemudian harus menjadi pengingat apa yang disampaikan Bapak Menko, bahwa seluruh dunia usaha yang memiliki konsesi wajib menjaga dengan ketat areal konsesinya, terutama pada musim-musim kemarau seperti ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pihak harus menjalankan perannya masing-masing dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, baik dari sisi pemerintah maupun sektor swasta.
KLH juga memastikan proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2025 masih terus berjalan hingga saat ini.














