megaswaranews.com, Serang – Pemerintah Kabupaten Serang kini dapat bernapas lega setelah adanya kebijakan aglomerasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas pemerintah pusat.
Melalui kebijakan tersebut, Kabupaten Serang yang selama ini tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kini dapat membuang ribuan ton sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong milik Pemerintah Kota Serang.
Persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah lingkungan di Kabupaten Serang diharapkan dapat segera teratasi. Selama ini, tumpukan sampah kerap terlihat di sejumlah titik dan berpotensi menimbulkan kekumuhan serta pencemaran lingkungan.
Kondisi ini diperparah dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 1.200 ton per hari, sementara daerah tersebut belum memiliki fasilitas pengolahan akhir yang memadai.
Dengan adanya kebijakan aglomerasi PSEL, pengelolaan sampah di Kabupaten Serang kini memiliki solusi konkret. Sampah-sampah tersebut dapat langsung diangkut dan dibuang ke TPSA Cilowong untuk diproses lebih lanjut.
Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, mengatakan pihaknya juga akan menggenjot program bank sampah sebagai upaya tambahan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Kami akan terus mendorong program bank sampah agar memiliki nilai ekonomis sekaligus meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.
Ia juga meyakini kebijakan aglomerasi PSEL mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di wilayahnya.
Program ini sejalan dengan gerakan lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya mewujudkan kawasan yang asri dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di wilayah tersebut. (Bilal)















