megaswaranews.com, Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menemukan proyek pembangunan perumahan di kawasan Gunungkarang, Kecamatan Cibeureum, belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD ke lokasi proyek. Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, seperti DPMPTSP, DPUTR, DLH, dan Satpol PP Kota Sukabumi.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa belum ada satu pun dinas yang menerbitkan izin pembangunan. Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki pengembang baru sebatas surat keterangan, bukan perizinan resmi.
“pembangunan di gunung karang tersebut sampai hari ini belum berizin. Jadi dari dinas yang tadi kami hadirkan sama sekali tidak ada satu dinas pun yang sudah mengeluarkan izin terkait pembangunan tadi” kata Feri
Pembahasan proyek ini juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pengolahan lahan di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Baros. Lahan seluas sekitar 17 hektare itu dikelola PT Baros Gunungkarang yang berencana membangun perumahan komersial.
Saat sidak pada 26 Februari 2025, dewan mendapati adanya aktivitas alat berat di lokasi. Namun saat peninjauan ulang sebelum rapat digelar, alat berat tersebut sudah tidak berada di tempat.
“di pagi hari kami melakukan sidak. Dan ternyata memang alat berat yang tadinya ada itu sudah tidak ada.” ujar Taufik Guntur Anggota komisi I
DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Sukabumi melalui dinas terkait untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi, termasuk kesesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku. (sofwan)















