megaswaranews.com, Kota Bogor-Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pasar Jambu Dua Kota Bogor, Rabu (12/3/2026). Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, untuk memastikan implementasi program keamanan pangan di Kota Bogor berjalan dengan baik.
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan predikat Kota Bogor sebagai kota aman pangan benar-benar diterapkan dalam pengelolaan dan distribusi produk pangan di pasar tradisional.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX DPR RI masih menemukan sejumlah catatan terkait tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan hasil evaluasi, kepatuhan Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya terhadap regulasi keamanan pangan baru mencapai sekitar 90 persen.
“Artinya masih ada sekitar 10 persen yang harus terus disempurnakan, baik dari sisi pengawasan, edukasi kepada pedagang, maupun sistem pengendalian bahan pangan berbahaya,” ujar Yahya Zaini.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait bahaya penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya. Selain itu, pengawasan dan pengecekan juga perlu dilakukan secara rutin.
“Jika ditemukan bahan berbahaya dalam produk pangan, maka harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti,” kata Yahya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan predikat Kota Bogor sebagai kota aman pangan tidak lepas dari kerja Satgas Keamanan Pangan yang secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di masyarakat.
“Satgas keamanan pangan terus bekerja memantau, mengawasi, serta mengantisipasi kemungkinan adanya peredaran bahan tambahan pangan yang berbahaya bagi masyarakat,” ujar Dedie.
Meski demikian, ia mengakui masih ditemukan satu kasus produk mie yang mengandung boraks di wilayah Kota Bogor. Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di lapangan. (Bonz)















