megaswaranews.com, Banten – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan akan merombak jajaran direksi PT Agro Bisnis Banten Mandiri (ABM) setelah penetapan tersangka terhadap Plt Direktur ABM berinisial YU oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif minyak goreng curah yang merugikan negara lebih dari Rp20 miliar itu dinilai mencoreng upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dimyati mengaku geram atas keterlibatan pejabat BUMD dalam kasus korupsi tersebut, terlebih hal itu dinilai bertolak belakang dengan visi pembangunan lima tahunnya yang menargetkan Banten maju, adil merata, dan bebas korupsi.
“Kasus ini jelas mencederai komitmen kami untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih. Karena itu, manajemen ABM harus dibenahi total,” tegas Dimyati usai menanggapi perkembangan kasus tersebut.
Ia memastikan perombakan direksi ABM akan dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut dianggap penting untuk menyehatkan kembali kinerja perusahaan sekaligus memastikan BUMD milik Pemprov Banten itu mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, khususnya di sektor pangan.
“Direksi yang baru harus dipilih berdasarkan kualitas dan integritas, bukan karena faktor kedekatan atau suka tidak suka. Kita butuh orang yang kompeten dan berkomitmen,” ujar Dimyati.
Lebih lanjut, ia berharap tidak ada lagi pejabat di bawah kewenangan Pemprov Banten yang terlibat tindakan korupsi. Menurutnya, perilaku tersebut hanya akan menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi aktor korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Kita ingin kesejahteraan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan,” tambahnya.
Perombakan direksi ABM dijadwalkan menjadi agenda prioritas Pemprov Banten dalam waktu dekat, seiring berjalannya proses hukum terhadap tersangka di Kejati Banten. (Melan)















