megaswaranews.com, BOGOR – Jajaran Polsek Cileungsi menggerebek sebuah toko di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, yang diduga menjadi agen besar penjualan obat terlarang golongan G tanpa resep dokter. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pekerja toko, kasir, serta petugas keamanan toko. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 5.900 butir obat golongan G yang dijadikan sebagai barang bukti.
Kompol Edison menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polsek Cileungsi, menyusul maraknya tindak kriminal seperti tawuran pelajar, pencurian kendaraan bermotor, hingga penangkapan seorang wanita pelaku MiChat yang kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa pelaku, diketahui bahwa mereka memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari toko yang berada di wilayah Jati Sampurna, Bekasi,” ungkap Kompol Edison.
Lebih lanjut, penyelidikan petugas juga menemukan bahwa para pembeli obat ilegal ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Bogor bagian timur, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Jakarta, Depok, Cianjur, dan Purwakarta.
Saat ini, delapan tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.
(edi)