megaswaranews.com – Sejumlah orang tua siswa mendatangi SDN 1 Margajaya, Para wali murid itu menanyakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang di picu hasil seleksi yang dianggap tidak transparan, Jumat (20/6/2025)
salah satu wali murid asal Kabupaten Bogor Lendy, mengaku kecewa karena anaknya tidak lolos dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Ia mengatakan bahwa pihak sekolah menyebut alasan penolakan karena status domisili yang berada di luar Kota Bogor.
“Saya datang ke sekolah untuk melihat pengumuman hasil SPMB, tapi tiba-tiba dibatalkan khusus untuk warga Kabupaten Bogor. Ini membingungkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” katanya kepada Wartawan.
Ia menjelaskan bahwa alasan utama memilih SDN Margajaya 1 adalah karena letaknya yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.
“Karena jaraknya dekat, sedangkan sekolah lain terlalu jauh” ungkapnya.
Lendy juga menyampaikan harapannya agar pemerintah menyederhanakan proses penerimaan siswa.
“Masalah pendidikan jangan dibuat rumit. Kami hanya ingin menyekolahkan anak. Tolong permudah,” ucapnya.
Dia menduga adanya ketidaksesuaian dalam proses seleksi.
Beberapa siswa yang diterima disebut berasal dari luar Kota Bogor seperti Jakarta dan Serang, namun tetap lolos seleksi meskipun tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) berdomisili Bogor.
“Kami melihat ada indikasi siswa dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat tapi diterima. Ini merugikan warga kami di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia SPMB SDN Margajaya 1, Adrian Bahri, menjelaskan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai tahapan.
“Kuota untuk luar Kota Bogor hanya 10 persen dari total rombongan belajar. Setiap rombel terdiri dari 28 siswa, jadi tahun ini total siswa yang diterima 84 orang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa siswa dari luar Kota Bogor tetap bisa mendaftar melalui jalur afirmasi, seperti kategori tidak mampu, disabilitas, atau karena penugasan orang tua sebagai tenaga pendidik, dengan syarat menetap di sekitar sekolah.”Kalau untuk yang dari luar, itu bisa masuk kesini, mau dia dari manapun. Dengan syarat pertama afirmasi seperti tidak mampu dan kemudian disabilitas. Tapi tentu dia harus sudah menetap di Bogor selama satu tahun,” tukasnya. (Mande)