MegaswaraNews.com, Sukabumi – Aksi unjuk rasa jilid dua yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya kembali mengguncang Balai Kota Sukabumi, Kamis (19/6/2025). Massa memblokade dan menyegel gedung sebagai bentuk simbolik kemarahan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang mereka nilai sarat kepentingan dan cacat prosedur.
Dalam orasinya, GMNI menyoroti pengangkatan Tim Percepatan Komunikasi Pembangunan dan Tim Penasehat oleh Pemkot Sukabumi. Mereka menilai pembentukan tim tersebut melanggar aturan, karena dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa dasar hukum yang jelas, serta tidak sesuai dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2023, yang melarang pembentukan tim nonformal ASN dengan anggaran negara.
“Pembentukan tim itu bertentangan dengan aturan. BKN sudah menegaskan tidak boleh ada tim nonformal ASN yang didanai APBD maupun APBN. Ini pelanggaran serius,” ujar Aris Gunawan, Koordinator Aksi GMNI.
GMNI juga mengecam komposisi tim yang mereka sebut dipenuhi kepentingan pribadi, seperti praktik rangkap jabatan, hubungan keluarga pejabat, bahkan menyebut nama adik Wali Kota Sukabumi yang turut tergabung dalam struktur tim tersebut.
Tak hanya itu, GMNI mendesak Wali Kota Sukabumi untuk segera mencopot Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD R. Syamsudin. Mereka menilai pejabat tersebut memiliki rekam jejak yang bermasalah, karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan saat dugaan praktik korupsi mencuat di RSUD milik Pemkot tersebut pada tahun 2023 lalu.
“Ketika BPK menemukan kerugian negara di RSUD Syamsudin, beliau menjabat sebagai Wadir Keuangan. Sekarang malah jadi Plt Dirut. Kami mendesak pencopotan,” tegas Aris.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Wali Kota Sukabumi maupun manajemen RSUD R. Syamsudin terkait tuntutan GMNI.
GMNI menegaskan akan terus melanjutkan aksi serupa jika tidak ada tanggapan konkret dari Pemerintah Kota Sukabumi dalam waktu dekat.
(sofwan)