• Beranda
  • Bisnis
  • hastag
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Olahraga
    • Otomotif
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
  • Login
megaswaranews
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Momentum Halal bihalal DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Ungkap begini 

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    Ketua DPRD Minta Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor

    DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan, Bahas LKPJ Wali Kota 2025 dan Perubahan PD Waluya

    DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna, Empat Agenda Strategis Dibahas : Apa Saja ?

    Survei Kepuasan Warga Kota Bogor terhadap walikota dan wakil walikota 2026

    Satu Tahun Pimpin Kota Bogor, 48,56 % Responden Nyatakan Puas

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Daerah Bisa Di Pidana Jika Abai

    Pilkada dipilih DPR

    Wacana Pilkada Melalui DPRD, Begini Tanggapan Pius Lustrilanang

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Pendidikan

Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut, Kemendagri Janji Lakukan Kajian Ulang

aditya Gunawan by aditya Gunawan
16/06/2025
in Nasional
0
Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik

Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik

10
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com, Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini menjadi sengketa dua provinsi.

Ketegangan muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, selama ini pulau-pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :

Krisis Sampah, Jakarta Utara Deklarasi Pilah Sampah 100%, Ini Kata Wamen Diaz Hendropriyono

Kerap diterpa Isu, Sosok Penceramah Bunda Indah Sebut Gibran Rakabuming Raka Tak Banyak Gimix

Darurat Sampah Nasional, KLH Tegaskan Seluruh TPA Open Dumping akan di Tutup Agustus 2026

Percepat PSEL di Kaltim, Pemerintah Targetkan Sampah Jadi Energi dalam 3 Tahun

Teken Kerjasama PSEL, Pemprov Sulsel Targetkan 2000 Ton Sampah Per Hari Jadi Energi Listrik

Keputusan tersebut ditentang keras oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat setempat. Mereka menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak dan mengabaikan sejarah serta kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Lebih lanjut, dugaan adanya kandungan minyak dan gas bumi (migas) di kawasan tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kepentingan ekonomi menjadi faktor utama di balik alih wilayah ini.

Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, menilai bahwa potensi migas di kawasan tersebut merupakan alasan kuat di balik pengalihan batas wilayah.

“Potensi migas sangat besar di sana. Diduga ini yang jadi motif utama di balik keputusan Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa secara historis dan administratif, keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh. Ia mengklaim pihaknya memiliki data, bukti, dan dasar hukum kuat untuk membuktikan kepemilikan tersebut.

“Kami punya bukti dan data yang kuat. Sejak dulu wilayah itu memang milik Aceh,” kata Muzakir.

Pemprov Aceh juga menyayangkan pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang menyebut keputusan tersebut berdasarkan batas darat. Padahal menurut Pemprov, batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut masih bersengketa, dan belum ada kesepakatan resmi.

Mereka juga mengingatkan Kemendagri agar tidak mengabaikan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut yang menyatakan keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) turut menanggapi polemik ini. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa wilayah seharusnya mengacu pada Perjanjian Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Perbatasan Aceh itu seharusnya merujuk pada kondisi 1 Juli 1956, sebagaimana tertulis dalam Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6).

Di pihak lain, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menyatakan dukungan terhadap keputusan Kemendagri. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses panjang dan kajian ilmiah yang matang.

“Keputusan itu ada dasar kuatnya. Maka kami juga akan mempertahankannya,” kata Erni di Medan, Kamis (12/6).

Merespons kontroversi ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa Kemendagri akan melakukan kajian ulang terkait status kepemilikan empat pulau tersebut. Kajian ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.

“Tim akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada Selasa, 17 Juni 2025,” jelas Bima, Jumat (13/6).

Tags: acehberita viralberita viral hari inisengketa pulausumut
Previous Post

Petugas Damkar Tangsel Diprank, Laporan Ular Ternyata untuk Tagih Pinjol

Next Post

Kemhan Teken 17 Kontrak Kerja Sama di Indo Defence 2025, Dihadiri Delegasi dari 42 Negara

aditya Gunawan

aditya Gunawan

Next Post
Kemhan Teken 17 Kontrak Kerja Sama di Indo Defence 2025, Dihadiri Delegasi dari 42 Negara

Kemhan Teken 17 Kontrak Kerja Sama di Indo Defence 2025, Dihadiri Delegasi dari 42 Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Dengarkan Radio Megaswara

https://onlineradiobox.com/id/megaswarabogor/?cs=id.megaswarabogor&played=1&lang=en
TEI TEI TEI

Jangan Lewatkan

Pemdes Sukadamai Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2026
Bogor

Pemdes Sukadamai Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2026

21/04/2026
55
Cegah Radikalisme, Pemerintah Kulon Progo Gandeng Densus 88 Tebar Perilaku Positif dilingkungan SMAN 4 Sentolo
Pendidikan

Cegah Radikalisme, Pemerintah Kulon Progo Gandeng Densus 88 Tebar Perilaku Positif dilingkungan SMAN 4 Sentolo

21/04/2026
55
Kecamatan Ciomas Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kartini 2026
Bogor

Kecamatan Ciomas Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kartini 2026

21/04/2026
64
Kulon Progo Kirimkan 24 Kafilah MTQ DIY
Jawa Tengah

Kulon Progo Kirimkan 24 Kafilah MTQ DIY

21/04/2026
54
Pasca Tawuran, Kegiatan Belajar Di SMP Yafahi Sementara diberlakukan Daring
Bogor

Pasca Tawuran, Kegiatan Belajar Di SMP Yafahi Sementara diberlakukan Daring

20/04/2026
63
Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Di Cariu di Rangkap Polisi 
Peristiwa

Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Di Cariu di Rangkap Polisi 

20/04/2026
54

Kategori

  • Aksi Bersih
  • Bandung
  • Banten
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kuliner
  • Kulon Progo
  • Lingkungan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata
  • Yogyakarta

Rekomendasi Baca

FWBS Tanam Pohon di Sepanjang Sungai Cisadane

FWBS Tanam Pohon di Sepanjang Sungai Cisadane

31/10/2025
51
Polres sukabumi kota musnahkan barang bukti pelanggaran

Polres Sukabumi Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Miras

14/03/2026
58

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • Pemdes Sukadamai Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2026 21/04/2026
  • Cegah Radikalisme, Pemerintah Kulon Progo Gandeng Densus 88 Tebar Perilaku Positif dilingkungan SMAN 4 Sentolo 21/04/2026
  • Kecamatan Ciomas Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kartini 2026 21/04/2026
  • Kulon Progo Kirimkan 24 Kafilah MTQ DIY 21/04/2026
  • Pasca Tawuran, Kegiatan Belajar Di SMP Yafahi Sementara diberlakukan Daring 20/04/2026

Recent News

Pemdes Sukadamai Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2026

Pemdes Sukadamai Salurkan BLT-DD Triwulan I Tahun 2026

21/04/2026
Cegah Radikalisme, Pemerintah Kulon Progo Gandeng Densus 88 Tebar Perilaku Positif dilingkungan SMAN 4 Sentolo

Cegah Radikalisme, Pemerintah Kulon Progo Gandeng Densus 88 Tebar Perilaku Positif dilingkungan SMAN 4 Sentolo

21/04/2026
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live mgstv
  • Live 100,8 FM Bogor
  • Live 96.0 FM Sukabumi
  • Live 91.4 FM Serang
  • LIve 89.8 FM Kuningan
  • Live 92.2 FM Indramayu
  • Live 93.8 FM Kulonprogo
  • Live 94.6 FM Yogyakarta
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In