megaswaranews.com, Serang – Lahan pertanian seluas 32 ribu hektar, dilindungi agar tidak beralih fungsi, demi terjaganya produksi pangan berkelanjutan. Produksi padi masih, menjadi andalan lumbung di wilayah Kabupaten Serang ,dalam menopang pangan berbagai daerah.
Namun masalahnya Lahan Sawah garapan Petani mengalami penyusutan setiap tahunnya. Akibat alih fungsi menjadi pemukiman dan industri.
Dalam rangka menjaga ketahanan pangan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Serang akan Melindungi Lahan Pertanian, Seluas 32 Ribu Hektar. Melalui peraturan Daerah, Lahan Pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.
“Upaya ini bagian dari komitmen utama Pemkab Serang, dalam mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, tentang kemandirian ekonomi di bidang pangan,“kata Yuli Saputra,Sekretaris DKPP Kabupaten Serang.
Yuli berharap, perlindungan lahan pertanian dapat menghasilkan pangan pokok.Guna terwujudnya kedaulatan pangan di Kabupaten Serang.
(melan)