megaswaranews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027 menjadi undang-undang. Selasa, (29/9/2026)
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan kesatu tahun sidang 2026–2027 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Seluruh fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyetujui pengesahan tersebut.
APBN 2027 mempertahankan target defisit fiskal sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai usulan awal pada Nota Keuangan.
Terdapat penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja dengan pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal Rp3.426,03 triliun, sementara belanja negara ditetapkan Rp4.106,26 triliun, meningkat dari usulan semula Rp4.097,19 triliun.
Penyusunan anggaran ini didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, laju inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia rata-rata AS$75 per barel, serta lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari dan gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Secara rinci, pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun yang mencakup pajak Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun dan penerimaan hibah Rp666,3 triliun.
Sementara itu, belanja negara terbagi menjadi belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun, yang meliputi belanja Kementerian/Lembaga Rp1.556,89 triliun dan belanja non-Kementerian/Lembaga Rp1.814,36 triliun, serta transfer ke daerah yang tetap dipertahankan sebesar Rp735 triliun. Target keseimbangan primer tetap defisit Rp20,85 triliun, dan pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun. (Lison A Putra /megaswaranews)















