megaswaranews.com, Bogor – Tangisan dan amarah warga Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pecah setelah lahan persawahan mereka tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas PT Mikie Oleo Nabati Industri milik H. Badar.
Sejak lebih dari tiga tahun terakhir, sawah warga tidak lagi bisa ditanami. Matin, salah satu pemilik lahan, mengaku sawahnya seluas 1.261 meter persegi dan tambahan petak lain 922 meter persegi menjadi tidak produktif.
“Sudah tiga tahun sawah saya tidak bisa ditanami padi. Kerugian ini sangat besar. Saya meminta H. Badar bertanggung jawab penuh. Tetapi untuk bertemu beliau saja sangat sulit,” kata Matin, Selasa (20/8/2025).
Hal serupa dialami Sairin, pemilik lahan garapan di Blok Sisampi seluas 2.479 meter persegi. Ia menegaskan bahwa sejak sawahnya terkena limbah, ia tidak lagi bisa menanam padi maupun menikmati hasil panen.
“Saya sudah berusaha mengurus dan ingin bicara langsung dengan H. Badar, tapi sulit sekali bertemu. Saya mohon Menteri KLH turun tangan dan menindak tegas pihak perusahaan yang telah merugikan kami,” ungkap Sairin.
Sairin juga menambahkan bahwa meski lahan tidak bisa ditanami, ia tetap membayar pajak tanah sekitar Rp600 ribu per tahun selama tiga tahun terakhir. Ia menegaskan kesiapannya mendampingi aparat bila pemerintah melakukan sidak.
“Kami siap mendampingi jika ada sidak. Mohon agar perusahaan ini ditindak tegas,” tegasnya.
Warga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera melakukan inspeksi dan memaksa perusahaan bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mikie Oleo Nabati Industri belum memberikan keterangan resmi kepada masyarakat. (mande)