Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
megaswaranews
  • Beranda
  • Lokal
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata

    KPU Kota Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Asda, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Satu Kampung di Cibadak Gelap Gulita, Manager PLN ULP Cibadak: “Kabel listrik ada yang nyuri”

    Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

    Live Medsos Tawuran, Empat Pelajar di Cileungsi Jadi Tersangka

    Tiga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Cileungsi

    Kios Terbakar

    Tiga Kios di Ciparigi Kota Bogor Ludes Terbakar,diduga akibat tabung gas bocor

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Politik

    PSI siap Bersinergi Bersama Bupati Bogor

    Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten” Saat Rapat DPR

    Mahasiswa Nusa Putra Tolak RUU TNI

    Ratusan Mahasiswa Nusa Putra Tolak UU TNI di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi

    Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam “To Lam”

    Munas VI AHY Kembali Pimpin Demokrat, All Out Dukung Pemerintahan Prabowo

    Usai di Lantik, Walikota Hasto Wardoyo langsung Tancap Gas urus Penanganan Sampah

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
megaswaranews
  • Beranda
  • Lokal
    • All
    • Banten
    • Bogor
    • megapolitan
    • Peristiwa
    • Sukabumi
    • wisata

    KPU Kota Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Asda, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Satu Kampung di Cibadak Gelap Gulita, Manager PLN ULP Cibadak: “Kabel listrik ada yang nyuri”

    Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

    Live Medsos Tawuran, Empat Pelajar di Cileungsi Jadi Tersangka

    Tiga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Cileungsi

    Kios Terbakar

    Tiga Kios di Ciparigi Kota Bogor Ludes Terbakar,diduga akibat tabung gas bocor

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Serang
    • Kuningan
    • Kulonprogo
    • indramayu
    • Kotaperak
  • Nasional
  • Politik

    PSI siap Bersinergi Bersama Bupati Bogor

    Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten” Saat Rapat DPR

    Mahasiswa Nusa Putra Tolak RUU TNI

    Ratusan Mahasiswa Nusa Putra Tolak UU TNI di Depan Gedung DPRD Kota Sukabumi

    Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam “To Lam”

    Munas VI AHY Kembali Pimpin Demokrat, All Out Dukung Pemerintahan Prabowo

    Usai di Lantik, Walikota Hasto Wardoyo langsung Tancap Gas urus Penanganan Sampah

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
megaswaranews
No Result
View All Result

Viral Denda Kamar Akibat “Join Bed” Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda

Red by Red
16/02/2025
in Berita Utama
0
11
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on Email

megaswaranews.com, Sukabumi – Ramai di media sosial Tiktok, Polemik denda Rp 1 juta antara tamu menyewa kamar Hotel dengan pengelola Hotel Anugrah, menuding menyatukan kasur twin bed yang disewa. Lo

Beberapa waktu lalu jagad Maya di hebohkan dengan postingan sebuah akun tiktok milik @putririna1980 mengunggah dengan narasi tertulis “Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi”,  Pasalnya hal itu diduga saat pemilik akun tiktok itu menginap di Hotel Anugrah menyatukan twin bed yang saat itu ia tempati. Lantas pengelola hotel memberikan sanksi denda senilai Rp 1 juta. “Gila banget lebih dari harga kamar’. Postingan itu kemudian mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya kasusnya viral.

Baca Juga :

Dampak Paparan Radioaktif, Kendaraan di Kawasan Industri Cikande Diperiksa Ketat

123 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Terdata Wajib Pajak, Baru 68 Persen yang Patuh

571 Warga Kota Sukabumi Terancam Kehilangan Bansos, Terindikasi Gunakan Dana untuk Judi Online

KLH Cabut Status Segel Sembilan Objek Wisata Di Puncak, Hanif Faisol : Tetap Dalam Pengawasan Ketat

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Cimandiri Kabupaten Sukabumi

Pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap postingan tersebut sangat merugikan klien nya.

“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ ujar Rida, Jumat (14/2/2025).

Menurut Rida, narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi’ , Video yang diunggah dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik“ kata Rida kepada awak media.

Rida menegaskan, terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh yang memposting, hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh Pihak Hotel.

“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ Tandas dia.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa, denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.

“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok. Sebetulnya, larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah (lantai) nah salah satu di antaranya itu adalah join bed, Tambah dia.

Adapun alasannya, Rida menjelaskan, hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.

“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelas dia.

Rida menyebutkan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan

“Sudah SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Rida menghimbah kepada pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk segerah menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko, kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan take down terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami, “Harap dia

“Kemudian kami berikan waktu 3×24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum, “Pungkasnya.

Iqbal Bakar.

Tags: Hotel anugrah Sukabumivideo viralwarganet
Previous Post

Peduli Palestina, Desa Bantarsari Gelar Tasyukur Kemenangan Gaza Menuju Pembebasan Al- Aqso

Next Post

Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Red

Red

Next Post

Bejat, Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 5 Santriawati yang Masih di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.tradexpoindonesia.com/

Jangan Lewatkan

Sukabumi

KPU Kota Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Asda, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

21/10/2025
Sukabumi

Satu Kampung di Cibadak Gelap Gulita, Manager PLN ULP Cibadak: “Kabel listrik ada yang nyuri”

21/10/2025
Nasional

Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

21/10/2025
Bogor

Live Medsos Tawuran, Empat Pelajar di Cileungsi Jadi Tersangka

21/10/2025
Bogor

Tiga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Cileungsi

21/10/2025
Kios Terbakar
Bogor

Tiga Kios di Ciparigi Kota Bogor Ludes Terbakar,diduga akibat tabung gas bocor

20/10/2025

Kategori

  • Banten
  • Berita
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bogor
  • Internasional
  • megapolitan
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serang
  • Sukabumi
  • wisata

Rekomendasi Baca

Komen di Medos Siswi Meninggal Akibat Keracunan MBG, Seorang Guru di Surade di Laporkan Ke Polisi.

10/10/2025

Erwin Korban Tenggelam Sungai Cimandiri ditemukan Meninggal Dunia

30/05/2025

logo megaswaranews

megaswaranews

logo megaswaranews

Portal berita megaswaranews.com merupakan jaringan berita radio megaswara network di 7 kota dan televisi lokal di 3 kota.
Digital News Media Network

  • Redaksi 
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Cyber

Berita Terbaru

  • KPU Kota Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Asda, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 21/10/2025
  • Satu Kampung di Cibadak Gelap Gulita, Manager PLN ULP Cibadak: “Kabel listrik ada yang nyuri” 21/10/2025
  • Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan 21/10/2025
  • Live Medsos Tawuran, Empat Pelajar di Cileungsi Jadi Tersangka 21/10/2025
  • Tiga Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Polisi di Cileungsi 21/10/2025
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • mgstv
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© megaswaranews.com 2025 - All right reserved .