megaswaranews.com, BOGOR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah di Kota Bogor yang berkaitan dengan tersangka BAP dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung. Penggeledahan berlangsung sehari setelah penyidik menetapkan BAP sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik dari tiga lokasi di Pakuan Hill, Duta Kencana, dan Cemplang Timur sebagai barang bukti.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Â “Kami terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Rinaldy Adriansyah.
Sejauh ini, penyidik memeriksa tersangka dan mendalami dugaan kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.
(Edi Junaedi)














